Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang
muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah
zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan
menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan
sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda
zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta
manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun
bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah
karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang
yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah
disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang
mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang
nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya
atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim
dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar
zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang
merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat
terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat
idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang
membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum
pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri
sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai
sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca
niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an
jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian
yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena
Allah ta'ala."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar